Pada tanggal 7 Oktober 2026 dilaporkan bahwa Pak Supratman menyampaikan pernyataan di Tuban, Badung, Bali. Ia membedakan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kreativitas manusia dengan penggunaan AI sebagai alat bantu. Dalam laporan itu, kontribusi manusia menjadi titik penting dalam pembahasan perlindungan karya. Metro TV kemudian memuat berita yang merujuk ANTARA pada 8 Oktober 2026.
Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,
Hal yang paling penting dari pernyataan beliau adalah 100% diciptakan oleh AI maka tidak akan bisa memiliki Hak Cipta. Peran manusianya harus ada baru suatu karya bisa dilindungi hak ciptanya. Dari pernyataan ini ada 1 hal yang minimal bisa saya simpulkan. Karya yang diciptakan dengan gabungan antara AI dan sentuhan manusia maka dapat diberikan hak cipta.
Berarti apakah ini berarti membuka peluang ke depan bahwa perkembangan industri kreatif kita akan masuk ke dalam fase hybrid antara pembuatan via AI dan juga manusia? Kalau begitu bahkan saya bisa bertanya dengan lebih jauh, apa yang dimaksud dengan 100% diciptakan AI? Apakah Prompt itu artinya sentuhan manusia? Karena akan ada yang bilang bahwa prompt inipun adalah hasil pemikiran manusia.
Nah rancangan mengenai Undang-Undang Hak Cipta juga sedang dibuat untuk menjadi dasar hukum untuk penetapan ini.
Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,
Gempuran AI ini memang tidak bisa kita tahan tapi satu hal yang saya harapkan adalah pemerintah dapat melindungi para pekerja kreatif di Indonesia. Mari kita tunggu Undang-undang ini....


Komentar (0)
Jadilah yang pertama membuka percakapan.